Tak Lagi Ibu Kota Negara, Jakarta Akan Jadi Kota Global dan Pusat Ekonomi

0
34

suratkabarnasional.com – Teka-teki masa depan Jakarta ketika nanti sudah bukan menjadi Ibu Kota Negara sedikitnya mulai terkuak. Mengingat label Ibu Kota Negara akan berpindah ke Nusantara di Kalimantan Timur, alias Ibu Kota Nusantara (IKN). Mengenai status Jakarta setelah Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN, hal itu dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di akun Instagramnya pada Selasa (12/09/2023) lalu.

Bendahara Negara itu menjelaskan, pada hari tersebut berlangsung rapat kabinet yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) antara Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta.

Pasalnya, UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi DKJ. “RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tulis Sri Mulyani.

Menurut dia, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. “Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin,” pungkasnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.