Suratkabarnasional.com Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab melindungi PMI merupakan tanggung jawab negara. Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi bertema “Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu dihadiri Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah. Selain itu, Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB Eva Maria Putri Salsabila, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Migran Maxixe Mantofa dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. “Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia,” katanya. Baca juga: Melihat Asrama TKW di Selangor: Fasilitas Lengkap dan Bersih, hanya Potong Gaji 3 Ringgit per Bulan Apalagi, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Namun, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja. Secara individu maupun kelompok pekerja, tambah Rerie, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri yang saat ini proses legislasinya mandek di DPR. Perlindungan warga negara, tegas Rerie, mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berpendapat, politik hukum di Indonesia dan negara tujuan belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja migran. Sistem peradilan dalam setiap kasus pekerja migran, jelas Anis, seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di Malaysia, misalnya untuk urusan pekerja migran selalu di kedepankan pendekatan keamanan dan keimigrasian, dengan mengabaikan pendekatan kemanusiaan. Akibatnya, jelas Anis, perlakuan yang diterima para pekerja migran lebih mirip praktik perbudakan dengan mengabaikan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki setiap pekerja migran.
Pandemi dan kondisi ekonomi yang memburuk di sejumlah negara tujuan pekerja migran, ujar Anis, memperburuk kondisi para pekerja migran secara fisik dan mental. Anis menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk melindungi sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan. Upaya pemutakhiran data, tegas Anis, bisa digunakan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan pelayanan dan perlindungan pekerja migran. Selain itu, Anis menyarankan pendekatan G to G untuk mempercepat penuntasan masalah-masalah hukum dan keimigrasian. Koordinator JWB, Eva Maria Putri Salsabila mengungkapkan organisasinya mendukung para pekerja migran untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi para pemberi kerja. Menurut Eva, upaya untuk mendampingi dan meningkatkan kemampuan para pekerja migran juga dilakukan dalam proses perjuangan memperoleh hak-hak para pekerja migran. Eva berpendapat pengembangan kapasitas tenaga garda depan pada masalah-masalah tenaga migran sangat penting. Terutama, kesadaran tenaga legal terkait hak-hak para tenaga migran di Indonesia dan negara tujuan. Wakil Ketua DPW Jawa Timur Partai NasDem Bidang Migran, Maxixe Mantofa mengungkapkan carut marutnya penanganan pekerja migran Indonesia disebabkan masih adanya sejumlah aturan yang tumpang tindih, baik di tingkat pusat dan daerah. Upaya pelatihan para calon pekerja migran harus disesuaikan dengan penempatan mereka untuk menekan jumlah permasalahan yang dihadapi para pekerja. Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan menilai, hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 di satu sisi positif dalam upaya perlindungan pekerja migran. Namun, sesungguhnya pasal-pasal di dalam UU No. 18/2017 terjadi saling berbenturan. Seperti pada Pasal 13 tentang dokumen yang wajib dimiliki para pekerja migran, pada Pasal 13 g menegaskan pekerja migran wajib miliki dokumen Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun, pada Pasal 49 Undang-undang itu mengamanatkan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. ”Sejumlah pasal yang saling tumpang tindih itu menyebabkan terjadi disharmonisasi antar lembaga dalam praktik perlindungan pekerja migrant,” katanya