suratkabarnasional.com – Platform TikTok Shop resmi berhenti beroperasi di Indonesia per Kamis (4/10/2023). Penghentian operasi tersebut terkait dengan aturan pemerintah Indonesia soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce). Larangan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023 yang terbit pada (26/9/2023). Peraturan tersebut memuat bahwa media sosial hanya diperuntukkan untuk promosi barang dan jasa tanpa adanya kegiatan transaksi langsung serta pembayaran. “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata pihak TikTok. TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan. Tidak hanya Indonesia, ternyata juga ada beberapa negara yang melarang kehadiran aplikasi TikTok. Banyak negara yang berhati-hati mengenai platform ini karena bermacam-macam alasan, utamanya terkait keamanan data. Berikut adalah negara-negara yang memblokir kehadiran aplikasi TikTok dilansir AP News.
1. AFGANISTAN
Kepemimpinan Taliban di Afghanistan melarang TikTok dan game PUBG pada tahun 2022 dengan alasan melindungi generasi muda agar tidak disesatkan.
2. AUSTRALIA
TikTok dilarang di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia. Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan dia mengambil keputusan tersebut setelah mendapat saran dari badan intelijen dan keamanan negara.
3. BELGIA
Belgia untuk sementara waktu melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal, dengan alasan kekhawatiran tentang keamanan siber, privasi, dan misinformasi. Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan larangan enam bulan itu didasarkan pada peringatan dari badan keamanan negara dan pusat keamanan siber.
4. KANADA
Kanada mengumumkan perangkat yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh menggunakan TikTok. Alasannya karena hal itu menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan. Pegawai pemerintah juga dilarang mengunduh aplikasi tersebut.
5. DENMARK
Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya menggunakan TikTok di ponsel kantor mereka, dan memerintahkan staf yang telah menginstalnya untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat sesegera mungkin. Kementerian mengatakan alasan larangan tersebut mencakup pertimbangan keamanan yang berat serta kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut.
6. UNI EROPA
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, yang merupakan tiga lembaga utama di blok beranggotakan 27 negara tersebut, telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada perangkat milik semua staf. Berdasarkan larangan Parlemen Eropa, anggota parlemen dan staf juga disarankan untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadi mereka.
7. PRANCIS
Penggunaan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya seperti Twitter dan Instagram untuk tujuan rekreasional di ponsel pegawai pemerintah dilarang. Alasannya karena kekhawatiran mengenai langkah-langkah keamanan data. Pernyataan pemerintah Prancis tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu, namun mencatat bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan yang menargetkan TikTok.
8. INDIA
India memberlakukan larangan nasional terhadap TikTok dan puluhan aplikasi China lainnya seperti aplikasi perpesanan WeChat pada tahun 2020 karena masalah privasi dan keamanan. Larangan itu muncul tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan. Bentrokan itu sendiri menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya. Perusahaan-perusahaan China diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan, tetapi larangan tersebut diberlakukan secara permanen pada Januari 2021.
9. LATVIA
Menteri Luar Negeri Edgars Rinkevics men-tweet bahwa dia menghapus akun TikTok-nya dan aplikasi tersebut juga dilarang di ponsel pintar resmi Kementerian Luar Negeri.
10. BELANDA
Pemerintah pusat Belanda melarang aplikasi termasuk TikTok dari telepon kantor karyawan dengan alasan masalah keamanan data. Pernyataan pemerintah tidak menyebutkan nama TikTok secara spesifik namun mengatakan bahwa pegawai negeri tidak disarankan memasang dan menggunakan aplikasi dari negara-negara dengan program siber yang menyerang Belanda dan/atau kepentingan Belanda di perangkat kerja seluler mereka.
11. SELANDIA BARU
Anggota parlemen di Selandia Baru dan staf Parlemen negara tersebut dilarang menggunakan aplikasi TikTok di telepon kantor mereka, mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintah. Aplikasi tersebut akan dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen, meskipun para pejabat dapat membuat pengaturan khusus bagi siapa saja yang membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugasnya.
12. NORWEGIA
Parlemen Norwegia melarang Tiktok di perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh dipasang di ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah. Ketua Parlemen mengatakan TikTok tidak boleh dipasang pada perangkat yang memiliki akses ke sistem majelis dan harus dihapus secepat mungkin. Ibu kota negara, Oslo dan kota terbesar kedua, Bergen, juga mendesak pegawai kota untuk menghapus TikTok dari ponsel kantor mereka.
13. PAKISTAN
Pihak berwenang Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020, dengan alasan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut mempromosikan konten tidak bermoral.
14. TAIWAN
Pada bulan Desember 2022, Taiwan memberlakukan larangan sektor publik terhadap TikTok setelah FBI memperingatkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional. Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, dan komputer desktop, tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lunak buatan China, yang mencakup aplikasi seperti TikTok atau Xiaohongshu, aplikasi konten gaya hidup Tiongkok.
15. INGGRIS
Pihak berwenang Inggris pada pertengahan Maret tahun ini melarang TikTok dari ponsel yang digunakan oleh menteri pemerintah dan pegawai negeri sipil tertentu. Para pejabat mengatakan larangan tersebut merupakan langkah pencegahan atas dasar keamanan, dan tidak berlaku untuk perangkat pribadi. Parlemen Inggris menindaklanjutinya dengan melarang TikTok dari semua perangkat resmi dan jaringan parlemen yang lebih luas. Pemerintah semi-otonom Skotlandia dan Balai Kota London juga melarang TikTok dari perangkat staf. BBC mendesak stafnya untuk menghapus TikTok dari perangkat perusahaan kecuali mereka menggunakannya untuk alasan editorial dan pemasaran.
16. AMERIKA SERIKAT
AS pada awal Maret lalu memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal karena masalah keamanan data. Larangan ini hanya berlaku untuk perangkat pemerintah, meskipun beberapa anggota parlemen AS menganjurkan larangan langsung. China mengecam AS karena melarang TikTok. Menurut Beijing, larangan tersebut adalah penyalahgunaan kekuasaan negara dan menekan perusahaan-perusahaan dari negara lain. Lebih dari separuh dari 50 negara bagian AS juga telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat resmi, begitu pula Kongres dan angkatan bersenjata AS.